Dasar negara Republik Indonesia adalah Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945 dan secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945,kemudian diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama-sama dengan tubuh UUD 1945.
Dalam Sejarahnya,esksistensi pancasila sebagai dasar filsafat negara Republik Indonesia mengalami berbagai macam interpretasi dan manipulasi politik sesuai dengan kepentingan penguasa demi kokoh dan tegaknya kekuasaan yang berlindung dibalik legitimasi ideologi negara Pancasila.Dengan lain perkataan,dalam kedudukan seperti ini pancasila tidak lagi diletakkan sebagai dasar filsafat serta pandangan hidup bangsa dan negara indonesia melainkan direduksi,dibatasi dan dimanipulasi demi kepentingan politik penguasa pada saat itu.Dalam kondisi kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang sedang dilanda oleh arus krisis dan disintegrasi maka Pancasila tidak terhindar dari berbagai macam gugatan,sinisme,serta pelecehan terhadap kredibilitas dirinya sebagai dasar negara ataupun ideologi,namun demikian perlu segera kita sadari bahwa tanpa suatu platform dalam format dasar negara atau ideologi suatu bangsa mustahil akan dapat survive dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman.
Pancasila – BAB 2 Pancasila Sebagai Sistem Filsafat Next>>
Artikel Terkait:
Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan
klik disini untuk berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di BanuaBerbagi
Posting Komentar